Site icon Media KotaKita

Sidang Kasus Ijazah Palsu Jokowi Ditunda, Dokter Tifa Absen dari Panggilan PN Jaktim

Kasus kontroversial terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo kembali menyedot perhatian publik. Namun, kelanjutan persidangan dengan terdakwa Tifauziah Tyassuma, yang akrab disapa Dokter Tifa, harus tertunda selama dua pekan. Sidang pembacaan dakwaan yang sedianya digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur terpaksa dijadwalkan ulang karena ketidakhadiran terdakwa.

Ketua Majelis Hakim Christina Endarwati dalam persidangan pada Kamis (13/8) menjelaskan bahwa ketidakhadiran Dokter Tifa disebabkan oleh prosedur pemanggilan yang dinilai belum memenuhi tenggat waktu hukum yang sah. Surat panggilan sidang kabarnya baru diterima pihak terdakwa pada hari Senin, sehingga belum memenuhi batas minimal waktu pemanggilan yang diatur undang-undang.

“Karena panggilan belum mencukupi waktunya, katanya baru diterima hari Senin. Jika dihitung untuk persidangan tanggal 20 nanti, belum cukup tujuh hari. Jadi, persidangan diputuskan ditunda hingga Kamis, 27 Agustus 2026, dan Penuntut Umum diminta memanggil kembali terdakwa,” ungkap Christina di ruang sidang.

Hakim juga memberikan edukasi hukum penting dalam persidangan tersebut. Ia menegaskan bahwa dalam perkara pidana, kehadiran terdakwa bersifat wajib dan tidak dapat diwakili sepenuhnya oleh tim penasihat hukum, berbeda dengan proses praperadilan. Kehadiran fisik terdakwa sangat krusial untuk kelancaran pembacaan dakwaan hingga proses pembuktian di masa mendatang.

Sebagai informasi, perseteruan hukum ini sempat menemui babak baru ketika majelis hakim mengabulkan eksepsi Dokter Tifa pada 23 Juli lalu. Hakim menilai dakwaan awal dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak cermat atau mengalami cacat formil (obscuur libel), yang membuat tuntutan tersebut batal demi hukum.

Kendati demikian, kebebasan Dokter Tifa dari jerat hukum tersebut tidak bertahan lama. JPU langsung bergerak taktis dengan menyusun ulang draf dakwaan baru dan mendaftarkannya kembali ke PN Jakarta Timur. Upaya pembenahan berkas dakwaan oleh jaksa inilah yang memicu digelarnya sidang baru, meskipun pada agenda pertama ini harus tertunda akibat kendala administratif pemanggilan.

Exit mobile version