Kasus perusakan makam ayah mertua dari seniman legendaris Yogyakarta, mendiang Djaduk Ferianto, akhirnya menemui titik terang. Peristiwa yang sempat memicu perhatian publik di pemakaman lama Pakuncen, Wirobrajan, Kota Yogyakarta ini resmi berakhir damai setelah kedua belah pihak sepakat menempuh jalur mediasi.
Insiden ini pertama kali mencuat saat Bernadetta Petra, istri dari mendiang Djaduk Ferianto, mendapati nisan makam sang ayah dalam kondisi rusak parah pada Selasa pagi. Bagian maesan atau kepala nisan tampak patah dan sengaja dilepas dari tempatnya. Setelah ditelusuri, aksi nekat tersebut ternyata dilakukan oleh sang juru kunci makam yang berinisial S.
Kapolsek Wirobrajan, Kompol Arif Darmawan, mengonfirmasi bahwa kesalahpahaman ini telah diselesaikan secara kekeluargaan pada Rabu siang. Menurut Arif, akar permasalahan ini murni karena miskomunikasi terkait uang kebersihan dan perawatan makam yang selama ini belum tersampaikan langsung kepada juru kunci utama.
Pentingnya Komunikasi dan Regulasi Makam
Selama puluhan tahun, kompleks makam tua di kawasan Pakuncen dikelola secara turun-temurun oleh warga setempat, bukan di bawah naungan langsung Pemerintah Kota Yogyakarta. Tradisi peziarah yang memberikan uang kebersihan secara sukarela menjadi andalan juru kunci untuk merawat area tersebut. Bernadetta Petra sendiri rutin memberikan uang kebersihan kepada warga sekitar yang membantu menyapu makam, namun sayangnya kontribusi tersebut tidak pernah sampai ke tangan juru kunci utama karena mereka belum pernah bertemu secara langsung.
Sebagai bentuk penyelesaian, Petra telah memberikan uang kebersihan sebesar Rp500 ribu yang ia anggap sebagai kewajiban yang tertunda. Di sisi lain, juru kunci berinisial S juga bergerak cepat mengembalikan serta memperbaiki nisan makam seperti sedia kala.
Meski menyayangkan tindakan sepihak sang juru kunci, Petra berharap kejadian ini dapat menjadi pembelajaran berharga bagi semua pihak. Ia menekankan pentingnya komunikasi yang sehat dan mengusulkan adanya kejelasan regulasi terkait tata kelola lahan pemakaman non-pemerintah agar konflik serupa tidak terulang kembali di masa depan.
