Site icon Media KotaKita

Klarifikasi Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Terkait Kematian Sutrimo dan Proses Ekshumasi

JAKARTA – Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, memberikan klarifikasi tegas mengenai status almarhum Sutrimo. Melalui tim kuasa hukumnya, Febrie membantah kabar yang menyebutkan bahwa Sutrimo menjabat sebagai Kepala Rumah Tangga (Karumga) di kediamannya. Langkah ini diambil untuk meluruskan berbagai spekulasi liar yang beredar di tengah masyarakat.

Firman Wijaya, salah satu penasihat hukum Febrie, menjelaskan bahwa peran mendiang Sutrimo sebenarnya adalah penjaga rumah kosong yang dipercayakan untuk tinggal di sana. Aktivitas Sutrimo pun tidak sepenuhnya terikat, sebab ia kerap pulang ke kampung halaman atau mengambil pekerjaan sampingan lainnya di luar tanggung jawabnya menjaga rumah tersebut.

“Posisi almarhum bukan sebagai Karumga seperti yang banyak diberitakan. Beliau lebih tepatnya bertugas menjaga rumah kosong dan menempatinya,” ujar Firman dalam keterangan resminya.

Di samping meluruskan status pekerjaan, pihak keluarga besar Febrie Adriansyah juga sangat berharap agar wafatnya Sutrimo tidak dikait-kaitkan dengan berbagai perkara hukum yang saat ini sedang ditangani oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Firman menekankan bahwa almarhum memang memiliki riwayat penyakit kronis yang sudah dideritanya selama bertahun-tahun.

Senada dengan Firman, kuasa hukum lainnya, Febri Diansyah, menyampaikan rasa duka cita yang mendalam dari keluarga kliennya. Berdasarkan riwayat medis yang dipegang keluarga, Sutrimo diketahui telah lama mengidap penyakit diabetes.

“Kami mengimbau publik untuk tidak berspekulasi tanpa dasar dan menghormati proses penyelidikan resmi yang sedang berjalan di kepolisian,” tambah Febri Diansyah.

Guna mengungkap penyebab pasti kematian mendiang, pihak kepolisian kini tengah mengambil langkah hukum yang objektif. Polda Metro Jaya, bekerja sama dengan Polda Jawa Tengah dan Polresta Banyumas, telah melaksanakan proses ekshumasi terhadap jenazah Sutrimo di Desa Wlahar, Kecamatan Wangon, Kabupaten Banyumas.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, mengonfirmasi bahwa pembongkaran makam tersebut dilakukan demi kepentingan penyidikan guna memperoleh bukti medis dan ilmiah yang valid. Upaya ini diharapkan dapat memberikan titik terang secara transparan tanpa memicu asumsi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Exit mobile version