Site icon Media KotaKita

Kasus Air Keras KontraS: 4 Prajurit BAIS TNI Ajukan Banding, LBH Soroti Transparansi

Upaya hukum lanjutan kembali bergulir dalam kasus penganiayaan berat yang menimpa Wakil Koordinator Eksternal KontraS, Andrie Yunus. Empat oknum prajurit Detasemen Markas Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI yang terbukti menjadi pelaku penyiraman air keras resmi mengajukan upaya hukum banding atas vonis yang dijatuhkan oleh Pengadilan Militer II-08 Jakarta.

Langkah hukum tersebut diungkapkan oleh Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD). Berdasarkan penelusuran pada Sistem Informasi dan Penelusuran Perkara (SIPP), berkas banding telah didaftarkan sejak pertengahan Juni lalu, tepat sepekan setelah putusan tingkat pertama dibacakan. Namun, hingga kini perkembangan proses persidangan di tingkat banding tersebut dinilai sangat minim transparansi.

Kekhawatiran Transparansi Peradilan Militer

Direktur LBH Jakarta, Fadhil Alfathan, menyampaikan keprihatinannya terkait sulitnya mengakses informasi perkembangan perkara ini. Sistem informasi peradilan belum menampilkan susunan majelis hakim banding yang menangani perkara, serta kepastian status penahanan para terdakwa yang hingga kini belum jelas.

TAUD mengkhawatirkan celah transparansi ini berpotensi mengurangi rasa keadilan, termasuk risiko hukuman yang menjadi lebih ringan bagi para pelaku. Selain itu, pihak pendamping hukum menyayangkan belum adanya langkah konkrit dari peradilan militer untuk mengusut tuntas keterlibatan aktor intelektual atau perencana utama dalam rantai komando penyerangan tersebut.

Rincian Vonis dan Peran Para Terdakwa

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta telah menyatakan keempat prajurit tersebut bersalah dalam aksi percobaan pembunuhan berencana. Berikut rincian hukuman yang diberikan:

Meskipun Terdakwa III dan IV menduduki pangkat yang lebih tinggi, hakim memberikan vonis lebih ringan berdasarkan pertimbangan porsi kesalahan dan kadar keterlibatan mereka. Kini, KOalisi masyarakat sipil terus mengawal proses hukum di tingkat banding agar transparansi dan keadilan dapat ditegakkan secara maksimal.

Exit mobile version