Jakarta – Mahkamah Agung (MA) memberikan kepastian hukum baru terkait penetapan nilai kerugian dalam megaskandal korupsi tata kelola pertambangan timah di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015–2022. Dalam putusan kasasi terbaru, MA meluruskan bahwa kerugian nyata keuangan negara akibat tindak pidana korupsi tersebut bernilai Rp28 triliun, bukan Rp300 triliun sebagaimana akumulasi yang dihitung sebelumnya.
Koreksi mendasar ini tertuang secara resmi dalam lembaran putusan kasasi Nomor 11179 K/Pid.Sus/2025. Majelis hakim kasasi yang dipimpin oleh Prim Haryadi bersama Sinintha Yuliansih Sibarani dan Yanto menilai bahwa penggabungan dampak ekologis ke dalam satu kantong kerugian korupsi tidak tepat secara yuridis.
Pemisahan Kerugian Negara dan Kerusakan Ekologi
Berdasarkan pertimbangan majelis hakim, kerugian riil keuangan negara yang secara murni bersumber dari delik korupsi tercatat sebesar Rp28 triliun. Angka ini timbul akibat adanya kelebihan pembayaran belanja perusahaan yang tidak didasari oleh studi kelayakan memadai. Di sisi lain, estimasi kerugian ekologis, dampak ekonomi lingkungan, serta biaya rehabilitasi lahan tambang sebesar Rp271 triliun dianggap memiliki karakteristik hukum yang berbeda.
MA menegaskan bahwa kalkulasi kerugian negara pada perkara tindak pidana korupsi wajib berfokus pada aliran dana publik yang keluar secara tidak sah atau potensi pendapatan negara yang terbukti hilang secara pasti. Oleh sebab itu, dampak kerusakan alam tidak serta-merta dapat digabungkan begitu saja ke dalam terminologi kerugian keuangan negara.
Dorong Penegakan Hukum Lingkungan yang Lebih Efektif
Langkah pemisahan ini diambil oleh MA demi mengoptimalkan penegakan hukum di setiap sektor yang terlibat. Kerusakan lingkungan bernilai Rp271 triliun dinilai akan lebih tepat apabila dituntut secara terpisah menggunakan rezim hukum lingkungan hidup. Dengan demikian, mekanisme pemulihan ekosistem di wilayah bekas tambang dapat direalisasikan dengan lebih fokus, tepat sasaran, dan cepat.
Kendati melakukan koreksi mendasar terhadap kalkulasi nilai kerugian negara, Mahkamah Agung secara resmi tetap menolak permohonan kasasi baik dari pihak penuntut umum maupun terdakwa mantan Direktur Operasi Produksi PT Timah Tbk, sembari menyematkan perbaikan pada amar putusan pengadilan tingkat sebelumnya.

