Site icon Media KotaKita

DPRD Gowa Sepakat Usulkan Pemakzulan Bupati Sitti Husniah, Begini Responnya

Dinamika politik di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, mendadak memanas setelah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat secara resmi menyepakati usulan pemakzulan terhadap Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang. Keputusan krusial ini diambil dalam Rapat Paripurna menyusul penetapan hasil investigasi Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket.

Langkah politik ini mendapat dukungan solid dari seluruh lini legislatif daerah. Sebanyak 45 anggota DPRD Gowa yang terbagi dalam tujuh fraksi secara bulat membubuhkan tanda tangan persetujuan untuk mengusulkan pemberhentian politisi Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut dari jabatannya.

Anggota DPRD Gowa dari Fraksi Gerindra, Dian Purnamasari, menegaskan bahwa kesepakatan kolektif ini lahir dari evaluasi mendalam terhadap tata kelola pemerintahan daerah. Menurut penilaian legislatif, sang kepala daerah dinilai sudah tidak lagi layak untuk memimpin Kabupaten Gowa.

Menanggapi guncangan politik yang mengarah pada dirinya, Bupati Sitti Husniah Talenrang memberikan respons dengan tenang namun tegas. Ia menganggap gelombang politik di gedung dewan merupakan bagian dari prosedur konstitusional yang harus dihormati dan dijalankan sesuai aturan main.

“Dengan tegas saya menyatakan bahwa semuanya melalui proses. Di sini bukan tempat kita untuk mengadu, masih ada proses selanjutnya,” ujar Husniah di gedung DPRD Gowa. Ia menambahkan bahwa dirinya tetap menghargai DPRD sebagai representasi suara rakyat dan mitra strategis pemerintah daerah demi menjaga harmonisasi hubungan eksekutif-legislatif.

Secara prosedur, keputusan politik di tingkat DPRD tidak serta-merta langsung melengserkan posisi bupati. Pimpinan DPRD Gowa selanjutnya bertugas menyerahkan berkas usulan pemakzulan tersebut kepada Mahkamah Agung (MA) untuk diuji secara hukum.

Jika Mahkamah Agung nantinya mengabulkan serta menguji bahwa usulan pemberhentian tersebut memenuhi ketentuan perundang-undangan, tahapan akhir akan diserahkan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk memproses keputusan resmi pelengseran jabatan.

Exit mobile version