Surabaya – Jajaran Direktorat Reserse Siber Kepolisian Daerah Jawa Timur (Ditresiber Polda Jatim) berhasil membongkar tindak pidana penipuan berskala besar berkedok arisan online. Aksi kejahatan finansial berbasis digital ini diperkirakan telah mencatatkan akumulasi perputaran transaksi yang sangat fantastis, yakni menembus angka Rp71 miliar.
Pengungkapan kasus besar ini berawal dari laporan salah satu korban berinisial Dewi yang mengalami kerugian hingga Rp230 juta. Pada tahap awal, korban sempat menerima pencairan keuntungan sebesar Rp500 ribu. Namun, imbal hasil awal tersebut rupanya hanya umpan yang sengaja dirancang pelaku agar korban tergiur menyetorkan modal dalam jumlah yang jauh lebih besar.
Direktur Ditresiber Polda Jatim, Kombes Bimo Ariyanto, mengonfirmasi bahwa penyidik telah menangkap aktor utama di balik sindikat ini, yaitu seorang perempuan berinisial JNK. Pelaku diringkus di tempat kediamannya di wilayah Provinsi Bali setelah menjalankan aksinya sejak awal tahun 2024 melalui skema bertajuk ‘Arisan Menurun’ dan ‘Arisan Pay Later’.
Guna melancarkan operasinya, JNK tidak bergerak sendirian. Ia dibantu oleh tiga orang admin berinisial SRJ, SWAA, dan NH yang bertugas mengelola grup komunikasi, memverifikasi data identitas, serta menagih pembayaran anggota. Untuk meyakinkan para calon korban, pelaku mengklaim bisnisnya telah tersertifikasi resmi, membuat testimoni fiktif, serta menyewa jasa promosi dari sejumlah figur publik dan selebgram ternama.
Hingga saat ini, kepolisian telah mencatat setidaknya 140 korban yang tersebar di belasan provinsi di Indonesia. Khusus untuk wilayah Jawa Timur saja, tercatat ada 35 korban terkonfirmasi dengan total kerugian riil mencapai Rp2,5 miliar.
Sebagai langkah pengusutan lebih mendalam, Polda Jatim berencana melayangkan surat pemanggilan resmi kepada sejumlah selebgram dan figur publik yang diduga ikut mempromosikan arisan bodong tersebut. Penyidik ingin mendalami sejauh mana peran dan bentuk kerja sama promosi yang terjalin antara para tokoh publik tersebut dengan tersangka.
Selain menahan para tersangka, aparat juga berhasil menyita deretan barang bukti mewah, termasuk beberapa unit gawai premium, unit laptop, kendaraan roda empat seperti BMW, Honda Brio, dan Toyota Rush, serta memasang garis polisi pada usaha salon milik tersangka di Bali. Atas perbuatannya, JNK dijerat pasal berlapis UU ITE dan KUHP dengan ancaman hukuman penjara hingga 6 tahun.

