Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengintensifkan penyidikan atas skandal dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) anggaran tahun 2025–2026. Langkah terbaru, tim penyidik memeriksa 12 orang saksi penting pada Senin (11/8), salah satunya melibatkan Sekretaris Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) berinisial RRNWP.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengonfirmasi bahwa pemeriksaan belasan saksi ini dilakukan demi memperkuat pembuktian, melengkapi berkas perkara para tersangka, serta menelusuri alur aset yang diduga bersumber dari hasil tindak pidana korupsi.
Daftar Saksi dan Modus Penyelewengan
Selain pejabat teras BGN, saksi yang diperiksa mencakup staf keuangan, pengurus yayasan mitra, hingga para pimpinan perusahaan swasta yang terlibat dalam proses pengadaan barang. Sebelum pemeriksaan saksi ini, Kejagung telah menetapkan tujuh orang tersangka, termasuk mantan Kepala BGN Dadan Hindayana serta sejumlah mantan pejabat tinggi BGN lainnya.
Hasil penyidikan mengungkap bahwa pengelolaan program MBG—yang seharusnya dijalankan oleh yayasan Satuan Pelayanan dan Pemenuhan Gizi (SPPG) independen—justru diwarnai praktik nepotisme. Banyak lembaga atau yayasan yang sebenarnya tidak memenuhi kualifikasi teknis mendadak ditunjuk sebagai mitra lantaran memiliki kedekatan dengan oknum pejabat BGN.
Penggelembungan Harga Inventaris Berjumlah Fantastis
Tak berhenti pada penyalahgunaan wewenang, tim Kejagung juga menemukan indikasi penggelembungan harga (mark-up) yang amat drastis pada proyek pengadaan sarana penunjang operasional. Penyelewengan ini dinilai sangat merugikan keuangan negara dan mengganggu efektivitas pelaksanaan program sosial tersebut.
Beberapa fasilitas operasional yang terbukti di-mark up di antaranya pengadaan 21.801 unit sepeda motor listrik dengan nilai fantastis mencapai Rp1,03 triliun, 32.000 pasang sepatu, 31.994 unit komputer tablet, serta 5.400 unit televisi berukuran 75 inci.
Kejagung menegaskan bahwa proses hukum atas penyalahgunaan anggaran program MBG ini akan diselesaikan secara transparan, profesional, dan independen demi memulihkan kerugian negara serta menjaga integritas program pemerintah.
