Kasus dugaan korupsi pengalihan kuota haji tambahan tahun anggaran 2023–2024 yang menyeret mantan Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Qoumas, resmi bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan rincian manipulasi alokasi kuota haji yang berdampak langsung pada ribuan calon jemaah reguler di seluruh Indonesia.
Dalam pembacaan surat dakwaan, JPU mengungkapkan adanya penyimpangan mekanisme pembagian kuota haji tambahan dari Pemerintah Arab Saudi. Pada tahun 2023, dari total 8.000 kuota tambahan yang telah disepakati bersama Komisi VIII DPR RI sepenuhnya untuk jemaah reguler, diubah secara sepihak melalui keputusan menteri menjadi 92 persen untuk reguler dan 8 persen untuk haji khusus.
Praktik manipulasi ini berlanjut semakin masif pada musim haji 2024. Dari alokasi 20.000 kuota tambahan yang seharusnya dialokasikan 92 persen bagi haji reguler, justru dipangkas drastis menjadi 50 persen untuk reguler dan 50 persen untuk haji khusus. Celah ini diduga sengaja dimanfaatkan oleh oknum Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) demi meraup keuntungan pribadi melalui praktik jual beli kuota dan skema fee percepatan keberangkatan.
Dampak dari rekayasa aturan tersebut sangat merugikan masyarakat. Sebanyak 8.151 jemaah haji reguler yang seharusnya berhak lunas dan berangkat ke Tanah Suci terpaksa gigit jari. Posisi mereka tergeser oleh jemaah tanpa masa tunggu (T0), penyalahgunaan kuota petugas haji khusus, hingga keberangkatan jemaah melalui biro perjalanan tak berizin resmi yang meminjam akun PIHK terdaftar.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, aksi perbuatan melawan hukum ini telah mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp622,09 miliar. Angka fantastis tersebut mencakup selisih penerimaan transaksi PIHK, komersialisasi kuota petugas, dan fee percepatan jalur khusus. Dalam perkara ini, Yaqut diduga tidak beraksi sendirian, melainkan melibatkan staf khususnya serta jajaran pengurus asosiasi biro travel haji khusus.
