Jakarta – Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin kembali melakukan penyegaran kepemimpinan di tubuh Korps Adhyaksa. Bertempat di Gedung Utama Kejaksaan Agung, sebanyak 15 Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) serta sejumlah Pejabat Eselon II secara resmi dilantik untuk mengemban amanah penegakan hukum di berbagai penjuru wilayah Indonesia.
Pelantikan yang dihadiri oleh seluruh jajaran pejabat utama dan Komisi Kejaksaan ini bukan sekadar pergeseran posisi rutin. Dalam pengarahannya, Jaksa Agung menegaskan bahwa jabatan baru ini adalah amanah besar yang wajib dipertanggungjawabkan melalui integritas, loyalitas, dan dedikasi tinggi. Di tengah tingginya dinamika dan sorotan publik terhadap institusi kejaksaan, jajaran pimpinan yang baru diminta bergerak aktif dalam memulihkan serta menjaga kepercayaan masyarakat.
Secara khusus, Burhanuddin menginstruksikan para Kepala Kejaksaan Tinggi di daerah untuk berani mengambil tindakan tegas dalam mengusut kasus-kasus korupsi strategis di wilayah hukum masing-masing. Penanganan perkara korupsi diharapkan tidak lagi terpusat di Kejaksaan Agung semata, melainkan merata hingga ke tingkat daerah. Kendati demikian, ia mengingatkan agar proses hukum dilaksanakan secara tenang, terukur, dan senyap tanpa memicu kegaduhan publik yang dapat berdampak negatif pada perekonomian setempat.
Beberapa nama penting yang mengisi posisi Kajati baru di antaranya Sutikno yang memimpin Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta, RD Teguh Darmawan di Jawa Barat, Sri Kuncoro di D.I. Yogyakarta, serta Teuku Rahmatsyah untuk Kejaksaan Tinggi Aceh. Perubahan kepemimpinan ini juga mencakup wilayah strategis lain seperti Banten, Sulawesi Selatan, Kalimantan Timur, hingga Papua Barat.
Tidak hanya posisi Kajati, rotasi ini juga menyentuh jajaran Pejabat Eselon II, seperti Saiful Bahri Siregar yang diamanahi jabatan Direktur Penyidikan pada Jampidsus, Erich Folanda sebagai Direktur Pengendalian Operasi Jampidsus, serta Supardi sebagai Sekretaris Badan Pemulihan Aset. Melalui pelantikan ini, Kejaksaan Agung optimistis mampu memperkuat fungsi penegakan hukum yang berkeadilan dan berfokus pada penyelamatan keuangan negara.
