Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menerbitkan keputusan krusial terkait penanganan kasus hukum penghinaan terhadap kepala negara. Dalam putusan nomor 275/PUU-XXIII/2025, MK menegaskan bahwa dugaan tindak pidana penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden hanya dapat diproses secara hukum jika dilaporkan langsung secara tertulis oleh yang bersangkutan. Langkah ini otomatis menggugurkan wewenang pihak ketiga untuk menginisiasi laporan tersebut.
Dengan adanya putusan ini, pihak luar seperti keluarga, simpatisan, relawan, maupun pendukung tidak lagi diperbolehkan membuat laporan polisi atas nama Presiden atau Wakil Presiden. Ketua MK, Suhartoyo, saat membacakan amar putusan menyatakan bahwa permohonan para pemohon dikabulkan untuk sebagian.
Menutup Celah Tafsir ‘Pasal Karet’
Dalam pertimbangannya, MK menyoroti penggunaan kata “dapat” dalam Pasal 220 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) lama yang dinilai membuka ruang tafsir ganda. Celah inilah yang selama ini dimanfaatkan oleh kelompok pendukung untuk mempidanakan kritik dengan dalih membela kehormatan pemimpin negara.
Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menjelaskan bahwa penegasan ini sangat penting guna menyelaraskan norma hukum. MK ingin memastikan tidak ada ruang bagi pihak lain yang mengatasnamakan kepala negara untuk memulai proses pidana berdasarkan penilaian subjektif mereka sendiri.
Delik Aduan Absolut demi Demokrasi Sehat
Meski membatasi pelapor, MK memutuskan untuk tidak membatalkan Pasal 218 dan Pasal 219 KUHP yang mengatur substansi pidana penghinaan terhadap presiden. Mahkamah hanya mengubah pemaknaan prosedural pada Pasal 220 ayat (1) KUHAP. Kini, aturan tersebut menegaskan bahwa tuntutan hukum murni merupakan delik aduan yang hanya bisa diajukan oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden yang menjadi sasaran langsung tindakan tersebut.
Keputusan progresif dari MK ini dinilai banyak kalangan sebagai langkah maju untuk melindungi iklim demokrasi dan kebebasan berpendapat di Indonesia. Regulasi baru ini diharapkan mampu meminimalisasi fenomena pelaporan sepihak oleh simpatisan fanatik yang kerap memicu polarisasi di tengah masyarakat.
