Site icon Media KotaKita

Menkum Tegaskan Koruptor Boleh Dihukum Mati, Respons Desakan Ulama Tebuireng

Pemerintah memberikan sinyal tegas terkait wacana pengetatan sanksi bagi para pelaku tindak pidana korupsi di Indonesia. Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas, menyatakan bahwa penjatuhan vonis hukuman mati terhadap koruptor sejatinya sangat memungkinkan untuk diterapkan dalam sistem hukum nasional saat ini.

Pernyataan resmi tersebut mengemuka untuk merespons gelombang desakan publik, salah satunya yang datang dari pengasuh Pondok Pesantren Tebuireng, Jombang, Jawa Timur, KH Mustain Syafi’i. Dalam video yang viral di media sosial, ulama tersebut mengusulkan sanksi tegas berupa potong tangan hingga pidana mati guna memberikan efek jera yang nyata bagi para penilap uang negara.

Menanggapi hal tersebut, Supratman menjelaskan bahwa instrumen hukum Indonesia pada dasarnya tidak pernah menghapus opsi sanksi pidana mati. Payung hukum mengenai penerapan sanksi maksimal ini telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.

“Di Undang-Undang Tipikor, kemudian memang di KUHP kita yang baru, hukuman mati itu bisa dilakukan penyesuaian setelah ada masa tunggu kurang lebih 10 tahun,” ujar Supratman saat memberikan keterangan di Surabaya, Jawa Timur.

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa penerapan eksekusi vonis mati sangat bergantung pada keberanian aparat penegak hukum dalam menjalankan tugasnya. Apabila penyidik dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) melayangkan tuntutan maksimal, maka majelis hakim memiliki kewenangan penuh secara konstitusional untuk menjatuhkan vonis mati kepada terdakwa korupsi.

“Hakim menjatuhkan hukuman mati boleh atau tidak? Boleh. Jadi itu bukan perdebatan hukum, melainkan soal implementasi,” tegasnya.

Sinergi antara aspirasi tokoh agama dan ketegasan regulasi ini diharapkan mampu menjadi momentum krusial dalam memperkuat agenda pemberantasan korupsi di Tanah Air, sekaligus menghadirkan keadilan substantif bagi seluruh rakyat Indonesia.

Exit mobile version