Pusaran skandal korupsi kuota haji kembali menggegerkan publik, menyorot dugaan praktik lancung di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag). Kali ini, mantan Staf Khusus Menteri Agama periode 2019-2024, Ishfah Abidal Azis atau akrab disapa Gus Alex, telah didakwa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas tuduhan memperkaya diri secara fantastis. Dalam sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, terungkap bahwa Ishfah diduga meraup keuntungan pribadi hingga mencapai US$5.233.800 dan Rp330 juta, atau setara dengan sekitar Rp93,6 miliar dari kasus kuota haji tambahan.
Dakwaan yang dibacakan jaksa KPK pada Selasa (11/8) itu menguraikan bagaimana Ishfah, bersama sejumlah pihak lain, diduga terlibat dalam pengaturan kuota haji khusus tambahan tahun 2023 dan 2024 yang menyalahi prosedur. Mekanisme pengisian kuota dilakukan tidak sesuai aturan, bahkan ditengarai mengakomodasi permintaan dari asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), disertai dengan penerimaan “fee percepatan” dari para jemaah. Akibatnya, banyak jemaah yang seharusnya berhak justru gagal berangkat, sementara yang tidak berhak malah diberangkatkan.
Tak hanya memperkaya diri Ishfah, kasus ini juga menyeret nama-nama lain, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang disebut turut diperkaya sejumlah US$271.500. Selain itu, Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham, dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri, Asrul Azis Taba, juga disebut-sebut terlibat dalam skema korupsi ini. Laporan Hasil Pemeriksaan Investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mengungkap bahwa dugaan praktik culas ini telah mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai angka Rp622.090.207.166,41 atau sekitar Rp622 miliar.
Menanggapi dakwaan yang dihadapinya, Ishfah Abidal Azis dengan tegas menampik tuduhan tersebut. Ia menyatakan bahwa nilai fantastis yang dituduhkan kepadanya tidak benar dan sudah mengarah pada tindakan kezaliman. “Saya berkeyakinan kalau saya diam saya berdosa. Maka, saya harus membantah, harus melawan dakwaan tersebut,” ujarnya di hadapan awak media. Ishfah juga bersikukuh bahwa tidak ada kerugian negara yang terjadi selama proses penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023 maupun 2024 di bawah kepemimpinan Menteri Agama saat itu. Ia bahkan berjanji akan membuka tabir dan mengungkap pihak-pihak lain yang terlibat, termasuk yang meminta atau memaksanya melakukan sesuatu, pada persidangan selanjutnya.
Senada dengan Ishfah, penasihat hukumnya, Wa Ode Nur Zainab, turut mempertanyakan validitas perhitungan kerugian keuangan negara sebesar Rp622 miliar tersebut. Ia menantang pihak penuntut untuk menunjukkan bukti adanya alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang dikucurkan untuk membiayai jemaah haji pada tahun-tahun tersebut. Menurutnya, tanpa adanya kucuran dana APBN/APBD, klaim kerugian negara menjadi tidak masuk akal.
Kasus ini menjadi sorotan tajam karena menyangkut hak-hak fundamental umat Muslim untuk menjalankan ibadah haji, yang seharusnya steril dari praktik korupsi. Persidangan yang akan datang dipastikan akan menjadi panggung pembuktian bagi semua pihak, dan publik menantikan transparansi serta keadilan untuk menguak tuntas skandal yang mencoreng nama baik penyelenggaraan ibadah haji di Indonesia.
