JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) semakin mengintensifkan penyelidikan terhadap dugaan korupsi dalam penyaluran bantuan sosial (bansos) beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) Tahun Anggaran 2020. Dalam langkah strategisnya, KPK menggandeng auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk secara akurat menghitung besaran kerugian keuangan negara yang diakibatkan oleh skandal ini.
Pemeriksaan terhadap Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo, Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik (DNRL), menjadi salah satu sorotan utama. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pemeriksaan ini dilakukan secara kolaboratif antara penyidik KPK dan auditor BPKP. “Pemeriksaan kali ini dilakukan oleh penyidik bersama auditor BPKP untuk keperluan penghitungan kerugian keuangan negara yang diakibatkan dalam dugaan perbuatan melawan hukum para pihak dalam proses pengadaan penyaluran bantuan sosial beras,” terang Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Materi pemeriksaan menggali lebih dalam mengenai proses dan mekanisme pengadaan serta penyaluran bansos beras yang menjadi inti permasalahan. Kontrak awal secara tegas mengatur bahwa bantuan seharusnya didistribusikan secara langsung dari rumah ke rumah (door to door) kepada para penerima manfaat. Namun, ditemukan indikasi kuat adanya penyimpangan yang signifikan dari ketentuan tersebut.
“Penyaluran yang dilakukan oleh para distributor ini, para vendor yang mengerjakan pengadaan penyaluran bansos beras ini tidak sampai ke titik penerima, tapi hanya sampai di kelurahan-kelurahan,” ungkap Budi. Pergeseran metode penyaluran ini, menurut KPK, merupakan pelanggaran serius terhadap kesepakatan kontrak antara Kementerian Sosial dengan para penyedia jasa. Pendalaman juga menyasar pada nilai kontrak yang fantastis, mengindikasikan potensi kerugian yang tidak sedikit bagi keuangan negara.
Meski status hukumnya telah menjadi tersangka, Rudy Tanoe hadir dalam pemeriksaan tersebut dalam kapasitas sebagai saksi. Setelah menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 4,5 jam, Rudy Tanoe enggan memberikan komentar detail. “Saya dipanggil sebagai saksi untuk tersangka yang lain, itu saja ya. Selebihnya silakan ke penyidik atau ke penasihat hukum saya,” ujarnya.
Upaya Rudy Tanoe untuk melepaskan diri dari jeratan status tersangka melalui Praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebelumnya telah kandas. Hakim tunggal PN Jakarta Selatan, Lukman Ahmad, menolak permohonan Praperadilan tersebut pada 15 Desember 2025. Penolakan ini semakin memperkuat posisi KPK dalam melanjutkan penyidikan.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan total tiga orang dan dua korporasi sebagai tersangka. Meskipun identitas detail para tersangka belum diumumkan secara resmi oleh KPK, publik mengetahui bahwa Rudy Tanoe dan Edi Suharto, yang merupakan Staf Ahli Menteri Sosial Bidang Perubahan dan Dinamika Sosial serta Direktur Jenderal Pemberdayaan Sosial (2023-sekarang), telah mendeklarasikan diri sebagai tersangka melalui proses Praperadilan yang mereka ajukan. Kasus ini menegaskan komitmen KPK untuk membongkar praktik korupsi, terutama yang menyentuh hajat hidup masyarakat rentan, serta memastikan setiap rupiah kerugian negara dapat dipertanggungjawabkan.
