Site icon Media KotaKita

Kontroversi Kombes TF: LBH Padang Tuntut Proses Etik Transparan Meski Damai, Soroti Akuntabilitas Polri

Kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Sumatera Barat, Kombes Teddy Fanani (TF), memang telah mencapai titik damai melalui mekanisme keadilan restoratif. Namun, di balik penyelesaian damai tersebut, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang menyuarakan desakan kuat agar Polda Sumbar tetap melanjutkan proses pemeriksaan etik terhadap sang perwira tinggi. Ini memicu diskusi krusial tentang akuntabilitas pejabat penegak hukum dan integritas institusi Polri di mata publik.

Insiden yang terjadi di jalan raya Padang tersebut melibatkan Kombes TF dan korban, Bill Irzano, seorang tenaga honorer. Berawal dari peristiwa saling salip di Jalan Adinegoro, Bill Irzano diduga mendapat perlakuan kekerasan dari Kombes TF yang saat itu menggunakan mobil dinas. Setelah laporan dilayangkan ke Ditpropam dan SPKT Polda Sumbar, kasus ini berakhir dengan kesepakatan damai antara kedua belah pihak, yang pada akhirnya membebaskan Kombes TF dari jeratan pidana.

Meski jalur pidana telah ditutup dengan restorative justice, LBH Padang, melalui Kepala Divisi Advokasi Adrizal, menegaskan bahwa hal tersebut seharusnya tidak menjadi penghalang bagi Polda Sumbar untuk mengusut tuntas aspek etik. “Upaya Restorative Justice tidak boleh menghentikan proses etik. Pemeriksaan ini harus dilakukan secara transparan, objektif, dan profesional,” ujar Adrizal. Ia menyoroti Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik dan Komisi Kode Etik Kepolisian Republik Indonesia, yang secara jelas mengatur perilaku anggota Polri, terutama terkait etika terhadap masyarakat dan nama baik institusi.

LBH Padang mengecam keras segala bentuk tindakan premanisme dan arogansi aparat, khususnya mengingat status Kombes TF sebagai pejabat utama di Polda Sumbar. Adrizal menambahkan, insiden ini bukan sekadar masalah pribadi, melainkan potret buram penegakan hukum yang berpotensi menyiratkan ketidakadilan, penyalahgunaan wewenang (abuse of power), serta pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM). “Tindakan pemukulan yang dilakukan oleh Pejabat Utama Polda Sumbar tidak bisa kita pandang sebagai persoalan biasa saja, melainkan bentuk kewenangan dan arogansi yang berpotensi melukai HAM dan merusak kepercayaan publik,” tegasnya.

Oleh karena itu, LBH Padang mendesak Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Barat untuk bertindak tegas, memproses kasus ini secara independen, tanpa intervensi, terutama dalam konteks etik profesi. Kasus Kombes TF ini disebut sebagai momentum penting bagi Kapolda untuk mengevaluasi sikap, mental, dan karakter anggota kepolisian agar fungsi Polri sebagaimana amanat Undang-undang sebagai pelindung dan pengayom masyarakat dapat terimplementasi dengan baik. Transparansi dan akuntabilitas menjadi kunci utama untuk memulihkan citra Polri dan memastikan keadilan sejati ditegakkan.

Exit mobile version