Site icon Media KotaKita

Kasus Pengeroyokan Anggota DPRD Bekasi: Korban Tegas Tolak Damai karena Trauma

Kasus dugaan pengeroyokan yang menyeret oknum anggota DPRD Kabupaten Bekasi berinisial NY memasuki babak baru. Dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Cikarang, korban bernama Fendy (41) secara tegas menolak upaya damai melalui skema restorative justice (RJ). Fendy memilih agar kasus kekerasan yang dialaminya tetap diselesaikan melalui jalur hukum hingga tuntas.

Keputusan Fendy untuk menolak berdamai bukan tanpa alasan. Ia menganggap upaya mediasi atau penyelesaian secara kekeluargaan ini sudah sangat terlambat. Sejak awal kejadian, Fendy berharap pihak pelaku datang secara langsung untuk meminta maaf dan mengakui kesalahan mereka. Namun, iktikad baik tersebut tidak pernah terwujud.

“Sudah terlalu lama. Kenapa tidak dari awal datang menemui saya, meminta maaf, dan mengakui kesalahan?” ujar Fendy saat memberikan keterangan kepada awak media usai persidangan.

Selain itu, Fendy mengungkapkan bahwa dirinya sempat didatangi oleh sejumlah orang tidak dikenal pascakejadian. Alih-alih membawa perdamaian, kehadiran orang-orang asing tersebut justru menimbulkan rasa takut dan intimidasi psikologis bagi dirinya. Menurutnya, jika ada niat baik, seharusnya pelaku utama yang datang langsung menemui korban, bukan mengutus pihak ketiga.

Kuasa hukum korban, Dani Bahdani, memperkuat keputusan kliennya dengan menegaskan bahwa proses hukum harus tetap berjalan sesuai dengan fakta persidangan. Dani membeberkan bahwa kliennya mengalami trauma mendalam akibat tindakan tidak manusiawi yang dialaminya. Berdasarkan bukti dan keterangan yang dihimpun, aksi kekerasan tersebut diduga dilakukan oleh lebih dari delapan orang.

“Klien kami mengalami trauma berat karena dikeroyok secara brutal. Kami mendesak agar proses hukum mengungkap fakta ini secara utuh. Ini bukan sekadar pemukulan biasa, melainkan dugaan pengeroyokan dan penganiayaan bersama-sama,” tegas Dani.

Sebagai informasi, peristiwa dugaan pengeroyokan ini terjadi pada Oktober 2025 di sebuah rumah makan di kawasan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi. Setelah melalui penyelidikan mendalam, kepolisian menetapkan NY, sang anggota DPRD Bekasi, bersama dua orang lainnya sebagai tersangka utama.

Pada sidang perdana sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa para tersangka dengan pasal kekerasan secara bersama-sama di muka umum yang menyebabkan korban luka-luka. Publik kini menanti ketegasan aparat penegak hukum dalam mengawal kasus hukum yang melibatkan pejabat publik ini.

Exit mobile version