Jakarta – Isu kedaulatan ekonomi dan penguasaan aset nasional kembali menjadi sorotan utama. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama pemerintah kini secara tegas menyatukan suara untuk memperketat proses naturalisasi warga negara asing (WNA). Langkah krusial ini diambil untuk membentengi aset-aset strategis negara dari potensi penyalahgunaan status kewarganegaraan yang hanya berorientasi pada kepemilikan properti dan lahan semata.
Komisi III DPR RI, melalui Ketua Komisi, Willy Aditya, menyerukan perlunya regulasi yang komprehensif dan jelas. Menurutnya, menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) bukanlah sekadar formalitas demi keuntungan praktis seperti karir atletik, investasi, pernikahan, apalagi penguasaan aset. Lebih dari itu, seorang WNA yang memilih menjadi WNI harus memiliki kesadaran dan kemauan kuat untuk mengintegrasikan diri secara total, tidak hanya dalam status hukum, tetapi juga budaya, nilai sosial, dan bahkan penghayatan falsafah Pancasila.
Willy Aditya menyoroti praktik naturalisasi di berbagai negara maju sebagai pembanding. Australia, misalnya, mensyaratkan masa residensi yang panjang, kontribusi pajak, serta ujian integrasi budaya yang ketat. Sementara itu, Swiss mewajibkan pemohon untuk tinggal belasan tahun dan menjalani evaluasi asimilasi kultural langsung dari komunitas lokal. Standar internasional ini menjadi cerminan bahwa proses naturalisasi seharusnya bukan sekadar formalitas administratif, melainkan sebuah penyerapan identitas bangsa secara menyeluruh.
Lebih lanjut, ia menekankan bahaya jika penguasaan sumber daya strategis, termasuk wilayah pesisir, jatuh ke tangan individu yang hanya memegang status kewarganegaraan tanpa loyalitas penuh pada kepentingan nasional. Kerugian sosial dan ekonomi akibat proses naturalisasi yang longgar harus dihindari demi masa depan bangsa.
Senada dengan Komisi III DPR, Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, juga mengonfirmasi adanya pengetatan serius dalam proses naturalisasi. Dalam sebuah diskusi, Menteri Supratman mengungkapkan modus operandi yang kerap ditemui: pemohon naturalisasi seringkali hanya mengajukan atas nama pribadi, meninggalkan anggota keluarga inti. Pola ini menguatkan dugaan kuat bahwa motivasi utama adalah untuk memperoleh hak milik atas properti di Indonesia, bukan integrasi keluarga atau kontribusi jangka panjang.
“Praktik semacam ini sangat berbahaya bagi kedaulatan dan integritas Republik Indonesia,” tegas Menteri Hukum. Pemerintah tidak akan membiarkan celah hukum dimanfaatkan untuk kepentingan segelintir pihak yang mengabaikan kepentingan masyarakat luas dan potensi kerugian negara. Oleh karena itu, langkah-langkah pengetatan ini bukan sekadar respons reaktif, melainkan upaya proaktif untuk melindungi aset-aset vital negara dan menjaga kehormatan status kewarganegaraan Indonesia.
Pengetatan aturan naturalisasi ini merupakan sinyal kuat dari pemerintah dan DPR bahwa menjadi WNI adalah sebuah kehormatan yang disertai tanggung jawab besar, bukan sekadar jalan pintas untuk meraih keuntungan materi semata. Ini adalah upaya kolektif untuk memastikan bahwa setiap WNI, baik yang lahir maupun yang dinaturalisasi, memiliki komitmen penuh terhadap bangsa dan negara.
