Jakarta – Sebuah kasus kematian kontroversial yang menimpa WL, mantan istri seorang anggota kepolisian di Medan, menjadi sorotan tajam parlemen. Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) secara tegas mendesak Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara dan Polrestabes Medan untuk mengusut tuntas peristiwa ini dengan menjunjung tinggi prinsip transparansi dan objektivitas.
Desakan ini muncul menyusul adanya keraguan dan dugaan kejanggalan yang dirasakan oleh pihak keluarga korban. Mereka mempertanyakan narasi awal yang menyebutkan WL meninggal dunia karena bunuh diri menggunakan senjata api. Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan bahwa keraguan ini harus direspons serius oleh aparat penegak hukum. “Mengingat adanya keraguan dan kejanggalan yang dirasakan oleh pihak keluarga korban, maka Komisi III mendesak Polda Sumatera Utara, termasuk Polrestabes Medan beserta seluruh jajaran yang menangani perkara ini untuk mengusut tuntas perkara ini secara transparan,” ujar Habiburokhman dalam keterangan resminya yang diterima di Jakarta.
Komisi III menekankan pentingnya proses penyelidikan dan penyidikan yang profesional, objektif, dan berbasis pendekatan ilmiah. Mereka mengingatkan aparat agar tidak terburu-buru dalam menarik kesimpulan atau menutup-nutupi fakta sekecil apa pun yang mungkin terungkap. Habiburokhman secara gamblang menyatakan, “Jangan ada sedikit pun fakta yang ditutup-tutupi dan jangan membuat kesimpulan yang sembarangan apalagi tergesa-gesa. Proses penyelidikan dan penyidikan harus dilakukan secara objektif, profesional, serta berbasis pendekatan ilmiah.”
Sebagai bentuk komitmen pengawasan, Komisi III DPR RI menyatakan akan mengawal ketat penanganan perkara ini. Tidak hanya itu, Komisi III juga telah menjadwalkan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) pada Selasa, 11 Agustus mendatang. RDPU ini akan menghadirkan perwakilan dari Polda Sumatera Utara, Polrestabes Medan, serta pihak keluarga korban untuk mendengarkan langsung penjelasan dan perkembangan penyelidikan, sekaligus memberikan ruang bagi keluarga untuk menyampaikan keterangan mereka secara utuh.
Sebelumnya, Polda Sumatera Utara telah merilis kronologi awal terkait penemuan jenazah perempuan berinisial L (35) di sebuah rumah di kawasan Medan Helvetia. Menurut Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan, korban datang ke rumah mantan suaminya, Brigadir IH, yang bertugas di Polsek Medan Sunggal, dengan maksud untuk meminta rujuk. Brigadir IH dilaporkan meletakkan tas berisi senjata api dinasnya di atas meja setelah pulang berdinas, sebelum kemudian korban ditemukan meninggal dunia. Saat ini, Polrestabes Medan masih terus mendalami penyebab pasti kematian, sementara Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumut juga turut melakukan investigasi internal terkait rangkaian peristiwa yang melibatkan Brigadir IH. Desakan dari DPR ini diharapkan mampu mendorong penyelesaian kasus yang adil dan terang benderang bagi seluruh pihak.
