Site icon Media KotaKita

Mengukir Masa Depan Bandung: Pansus 17 DPRD Pastikan Proyek Strategis Berlandaskan Hukum Kuat

Kota Bandung terus berbenah, mengukir masa depannya dengan pembangunan infrastruktur krusial yang berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat dan tata kelola pemerintahan. Dalam langkah strategis ini, peran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung, khususnya Panitia Khusus (Pansus) 17, menjadi sangat vital. Pansus 17 secara maraton membahas substansi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang akan menjadi payung hukum bagi pembangunan mega proyek, yaitu gedung Inspektorat Daerah dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Bandung, yang rencananya akan menggunakan skema penganggaran tahun jamak atau multiyears.

Pembahasan intensif ini, yang melibatkan seluruh perangkat daerah terkait, bukan sekadar formalitas. Intinya adalah untuk memastikan setiap aspek, mulai dari dasar hukum penganggaran tahun jamak, kesiapan perencanaan, mekanisme pembiayaan, hingga sinkronisasi dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, telah terpenuhi secara sempurna. Ketua Pansus 17 DPRD Kota Bandung, Maya Himawati, menegaskan bahwa pembangunan kedua fasilitas ini merupakan proyek strategis yang menuntut landasan hukum yang kokoh. Tujuannya jelas: agar pelaksanaannya berjalan efektif, akuntabel, dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.

“Raperda ini menjadi kompas kita untuk memastikan setiap tahapan pembangunan dengan skema tahun jamak memenuhi standar yuridis, administratif, dan teknis,” ungkap Maya Himawati. Komitmen ini tidak hanya tentang membangun fisik semata, tetapi juga tentang menciptakan fondasi yang kuat bagi tata kelola pemerintahan yang lebih baik serta peningkatan pelayanan publik yang berkualitas. Keberadaan gedung Inspektorat yang representatif akan memperkuat fungsi pengawasan internal, sebuah pilar penting dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dan berintegritas. Sementara itu, pembangunan RSUD baru adalah wujud nyata komitmen Pemerintah Kota Bandung dalam meningkatkan akses dan kualitas layanan kesehatan bagi seluruh warganya.

Proses penyusunan Raperda ini melibatkan kolaborasi multisegmen. Pansus 17 tak hanya berdiskusi internal, tetapi juga aktif menghimpun berbagai masukan berharga dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Biro Hukum Sekretariat Daerah, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Bandung, Inspektorat Kota Bandung, Dinas Cipta Karya, Bina Konstruksi dan Tata Ruang (Ciptabintar), Dinas Kesehatan Kota Bandung, manajemen RSUD Kota Bandung, Bagian Hukum Setda Kota Bandung, hingga tim penyusun naskah akademik. Semua masukan ini disaring dan diintegrasikan demi merumuskan regulasi yang komprehensif, implementatif, dan selaras dengan semangat peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

DPRD Kota Bandung menaruh harapan besar agar pembahasan Raperda ini dapat segera rampung. Dengan demikian, landasan hukum yang kuat akan tersedia, memungkinkan pelaksanaan pembangunan gedung Inspektorat dan RSUD Kota Bandung berjalan lancar sesuai rencana. Ini adalah langkah maju demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang semakin optimal dan kualitas pelayanan publik yang paripurna bagi seluruh masyarakat Kota Bandung.

Exit mobile version