Dalam beberapa waktu terakhir, gelombang aksi “main hakim sendiri” atau vigilantisme tampak semakin mengkhawatirkan di berbagai penjuru Indonesia. Fenomena ini tidak hanya merusak tatanan hukum, tetapi juga seringkali berujung pada tragedi, merenggut nyawa atau menyebabkan luka parah pada terduga pelaku kejahatan. Ketidakpercayaan terhadap proses hukum dan emosi yang meluap sering menjadi pemicu utama di balik insiden-insiden yang mencoreng wajah keadilan.
Salah satu kasus tragis terjadi di Tabanan, Bali, menimpa seorang pria berinisial KD. Ia tewas setelah menjadi bulan-bulanan massa yang menuduhnya mencoba mencuri ayam aduan. Peristiwa mengerikan pada dini hari di Banjar Dinas Juwuk Legi, Desa Batunya, Kecamatan Baturiti, ini dipicu oleh kemarahan warga yang mengaku sering kehilangan ternak. Tak cukup dengan pengeroyokan brutal, massa juga membakar sepeda motor milik KD. Pihak kepolisian telah bergerak cepat, menetapkan lima tersangka dalam kasus pengeroyokan ini dan masih mendalami insiden pembakaran motor, menegaskan bahwa keadilan harus ditegakkan melalui jalur hukum, bukan kekerasan massa.
Jauh di Sulawesi Tengah, tepatnya di Kabupaten Morowali, nasib serupa menimpa S (33). Diduga hendak mencuri sepeda motor, S dikejar dan dihajar massa hingga tewas. Meskipun sempat mencoba menyelamatkan diri ke dalam sebuah minimarket dan terpojok di area kasir, amuk massa tak terbendung. Ia tetap ditarik keluar dan dianiaya secara brutal. Laporan yang diterima polisi segera ditindaklanjuti dengan evakuasi korban, namun nyawa S tidak tertolong. Hingga kini, aparat masih melakukan penyelidikan mendalam untuk mengungkap seluruh fakta di balik dugaan pencurian dan penganiayaan yang berujung maut ini.
Tak kalah pilu, insiden serupa juga mengguncang Lamongan, Jawa Timur. Dua pria, MHS (30) dan AP (29), dituduh mencuri besi bekas di sebuah ruko. Pengakuan AP mengungkap bagaimana mereka tiba-tiba didatangi sekelompok warga yang langsung mengikat dan menghajar mereka tanpa ampun. AP menuturkan salah satu individu yang mengaku pemilik ruko mengancam dengan benda menyerupai senjata api, sambil mengikat, memukuli, dan menyiramnya dengan air garam. Ironisnya, kedua pihak—pemilik ruko yang melaporkan dugaan pencurian, serta AP dan MHS yang melaporkan dugaan pengeroyokan—kini sama-sama menempuh jalur hukum di Polres Lamongan. Kasus ini menjadi cerminan kompleksitas permasalahan di mana pelanggaran hukum saling bertaut.
Rangkaian peristiwa ini adalah alarm bagi kita semua. Meskipun kemarahan terhadap tindak kejahatan dapat dimaklumi, mengambil alih peran penegak hukum adalah tindakan yang justru melanggar hukum dan dapat berujung pada konsekuensi pidana yang serius bagi para pelakunya. Sistem peradilan pidana, dengan segala kekurangannya, adalah satu-satunya jalan untuk mencapai keadilan yang beradab dan terukur. Mari bersama-sama memperkuat kepercayaan pada lembaga hukum dan menahan diri dari tindakan main hakim sendiri yang hanya akan menciptakan lingkaran kekerasan tanpa akhir. Penting bagi masyarakat untuk memahami bahwa setiap individu, termasuk terduga pelaku, berhak atas proses hukum yang adil dan tidak boleh menjadi korban kekerasan massa.
