Site icon Media KotaKita

Telkom Group Transformasi Digital: DPR RI Tegaskan Tanpa PHK, Hak Karyawan Aman!

JAKARTA – Kabar gembira bagi ribuan karyawan Telkom Group. Setelah serangkaian dialog intensif dan koordinasi di Gedung DPR RI, kepastian mengenai masa depan pekerja di tengah proses transformasi besar-besaran Telkom Group akhirnya terkuak. Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, secara tegas memastikan bahwa inisiatif perampingan atau streamlining perusahaan tidak akan berujung pada Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal.

Pengumuman penting ini disampaikan Dasco usai rapat kerja bersama Komisi VI DPR RI yang turut dihadiri perwakilan Serikat Karyawan Telkom Indonesia (Sekar Telkom) di Senayan, Jakarta. Pertemuan tersebut menjadi puncak dari upaya berkelanjutan untuk mencari solusi terbaik, memastikan hak-hak pekerja tetap menjadi prioritas utama di tengah rencana Telkom Group untuk bertransformasi menjadi strategic holding digital yang lebih gesit dan berdaya saing global.

Dasco menekankan bahwa beberapa poin krusial telah disepakati bersama. Pertama dan utama, transformasi Telkom Group tanpa PHK adalah komitmen yang tak bisa ditawar. Setiap karyawan, di mana pun mereka ditugaskan di masa mendatang, akan tetap mempertahankan status mereka sebagai bagian dari Telkom Group. Ini termasuk jaminan atas insentif dan manfaat yang setara, menegaskan komitmen perusahaan terhadap kesejahteraan karyawannya.

Lebih lanjut, Wakil Ketua DPR RI tersebut menjelaskan bahwa sejumlah karyawan akan dialokasikan ke unit usaha baru yang akan dinamakan Telkom Enterprise. Meskipun unit ini adalah inisiatif baru, Dasco menjamin bahwa perpindahan ini tidak akan mengancam status pekerjaan. Bahkan jika unit tersebut tidak berkembang sesuai ekspektasi awal, jaminan tidak ada PHK tetap berlaku, memberikan ketenangan pikiran bagi para pekerja.

Perlindungan hak pekerja juga diperluas hingga ke anak-anak perusahaan yang operasionalnya mungkin terdampak oleh restrukturisasi, termasuk PT PINS Indonesia. Dasco secara eksplisit menegaskan, “Hak-hak karyawan pada anak perusahaan yang saat ini tidak lagi beroperasi, tetap dilindungi melalui jaminan kelangsungan gaji dari Telkom dan Danantara.” Ini menunjukkan komitmen menyeluruh terhadap setiap individu yang tergabung dalam ekosistem Telkom.

Di tempat yang sama, Ketua Komisi VI DPR RI, Anggia Ermarini, menyatakan bahwa pihaknya akan terus mengawal implementasi kesepakatan ini secara bertahap. Pengawasan ketat ini bertujuan untuk memastikan seluruh proses berjalan lancar dan adil, tanpa menimbulkan kerugian bagi pekerja maupun menghambat laju transformasi strategis Telkom Group di masa depan.

Senada dengan itu, Ketua Umum Sekar Telkom, Nasri, mengungkapkan rasa syukurnya atas kepastian yang diperoleh. “Kepastian status sebagai karyawan BUMN adalah aspirasi utama yang selama ini kami perjuangkan. Alhamdulillah, hari ini solusi konkret telah tercapai, dan kami siap mengawal tahapan pelaksanaannya bersama BUMN dan Danantara,” ujar Nasri. Ia juga menyampaikan apresiasi mendalam kepada pimpinan DPR RI dan Komisi VI atas dedikasi mereka dalam mengawal isu krusial ini.

Dialog konstruktif antara DPR RI, manajemen Telkom, dan serikat pekerja ini menjadi contoh nyata bagaimana sinergi multi-pihak dapat menciptakan solusi yang adil dan berkelanjutan. Dengan adanya jaminan ini, transformasi Telkom Group tanpa PHK diharapkan tidak hanya memperkuat posisi perusahaan sebagai holding digital terkemuka, tetapi juga memastikan masa depan yang cerah dan stabil bagi seluruh karyawan, mendukung visi Indonesia Maju di era digital.

Exit mobile version