Site icon Media KotaKita

Skandal Kekerasan Verbal Guncang Unesa: Enam Mahasiswa Dinonaktifkan, Puluhan Korban Teridentifikasi

Surabaya digemparkan dengan terkuaknya dugaan kasus kekerasan verbal yang melibatkan enam mahasiswa Universitas Negeri Surabaya (Unesa). Para mahasiswa tersebut kini telah dinonaktifkan dari seluruh kegiatan akademik dan aktivitas kampus, menyusul aduan serius mengenai percakapan tidak etis dalam sebuah grup WhatsApp yang mengobjektifikasi sejumlah mahasiswi dan dosen.

Kasus ini mencuat setelah percakapan grup WhatsApp yang diduga mengandung unsur pelecehan verbal tersebut tersebar luas, memicu kekhawatiran dan respons cepat dari pihak universitas. Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPK) Direktorat Pencegahan dan Penanganan Isu Strategis Unesa segera mengambil langkah investigasi mendalam untuk mengungkap duduk perkara.

Ketua Satgas PPK Unesa, Iman Pasu Marganda Hadiarto Purba, menjelaskan bahwa laporan awal melibatkan enam mahasiswa dari program vokasi. “Kasusnya adalah kekerasan verbal dalam bentuk obrolan di grup WhatsApp yang berisi pesan-pesan tidak etis tentang teman-teman mereka dan juga beberapa dosen,” ungkap Iman, menegaskan seriusnya pelanggaran etika ini.

Dalam penanganan kasus ini, Unesa mengedepankan pendekatan yang berorientasi pada perlindungan dan pemulihan korban. Satgas PPK menjamin ketersediaan pendampingan psikologis, bantuan hukum, serta dukungan akademik secara berkelanjutan bagi para korban. Selain itu, kerahasiaan identitas seluruh korban, pelapor, dan saksi menjadi prioritas utama untuk mencegah dampak lebih lanjut.

Langkah penonaktifan keenam mahasiswa terlapor merupakan bagian dari prosedur administratif yang bertujuan untuk memastikan kelancaran dan independensi pemeriksaan, serta tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. “Penonaktifan ini bukan sanksi akhir, melainkan tahapan awal dalam prosedur penanganan kasus,” tegas Iman.

Sejak laporan diterima, Satgas PPK Unesa telah bergerak sesuai prosedur ketat yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi. Prosesnya meliputi penerimaan laporan, penelaahan kasus, pengumpulan bukti, pemeriksaan terlapor dan saksi, pendampingan korban, pemanggilan orang tua, hingga penyusunan simpulan dan rekomendasi penetapan sanksi oleh rektor.

Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan bahwa kasus ini berdampak pada setidaknya 26 orang korban, terdiri dari 22 mahasiswi dan 4 dosen. Satgas PPK masih terus melakukan pendalaman intensif untuk memetakan tingkat kekerasan, serta mencari tahu kemungkinan keterlibatan pihak lain atau dampak tambahan yang mungkin timbul.

Unesa juga mengimbau seluruh pihak untuk berlaku bijak dengan tidak menyebarluaskan tangkapan layar, identitas korban, atau informasi yang belum terverifikasi di media sosial. Hal ini penting demi melindungi para korban dari potensi dampak psikologis, sosial, dan digital di masa depan. Masyarakat, khususnya civitas akademika, juga didorong untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk kekerasan yang dialami atau disaksikan langsung melalui saluran pengaduan resmi Satgas PPK Unesa, baik secara luring di Kantor Satgas PPK Gedung Rektorat Unesa Kampus II Lidah Wetan, maupun daring melalui WhatsApp 0812-3005-5244, Instagram @satgasppk_unesa, dan surel satgasppk@unesa.ac.id.

Exit mobile version