Site icon Media KotaKita

Kejutan Manis di Balik Dinding Pengadilan: Roy Suryo Rayakan Ultah di PN Jakarta Selatan Jelang Sidang Krusial

Suasana Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Senin (20/7) lalu mendadak dihiasi nuansa kehangatan dan kebahagiaan, di luar ketegangan prosedur hukum yang biasa. Pakar telematika, Roy Suryo, mendapatkan kejutan ulang tahun yang meriah dari para pendukung setianya, mayoritas adalah kaum ’emak-emak’, sesaat sebelum ia menghadapi sidang putusan praperadilan yang sangat dinanti.

Meski hari ulang tahunnya jatuh pada 18 Juli, momen istimewa ini dirayakan secara tak terduga di lingkungan pengadilan. Dengan penuh semangat, sekelompok pendukung menyanyikan lagu ‘Selamat Ulang Tahun’ sambil membawa sebuah kue. Roy Suryo yang dikenal lugas dalam analisisnya, terlihat sumringah dan tersentuh oleh perhatian tulus tersebut.

Dalam momen haru itu, Roy Suryo kemudian memotong kue ulang tahun yang telah disiapkan. Sebuah gestur yang menarik perhatian adalah ketika potongan kue pertama ia berikan kepada Komjen (Purn) Oegroseno, mantan Wakapolri, yang turut hadir memberikan dukungan dan mengikuti jalannya persidangan. Kehadiran dan interaksi ini menambah warna tersendiri pada hari yang seharusnya fokus pada aspek legal semata.

Sesi kejutan ini sejatinya menjadi pembuka bagi agenda sidang praperadilan yang diajukan Roy Suryo. Permohonan praperadilan ini terkait sah atau tidaknya penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya, yang teregistrasi dengan nomor perkara 108/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Gugatan ini menargetkan Kapolda Metro Jaya cq Dirreskrimum Polda Metro Jaya cq Kasubdit Keamanan Negara cq Tim Penyidik sebagai Tergugat I, serta Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta cq Aspidum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta cq Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan cq Tim Jaksa Penuntut Umum sebagai Tergugat II.

Sebelumnya, pertarungan hukum Roy Suryo di PN Jakarta Selatan telah membuahkan hasil. Pada 7 Juli lalu, ia memenangkan gugatan praperadilan perihal upaya paksa seperti penggeledahan, penangkapan, dan penahanan yang dilakukan Polda Metro Jaya. Hakim tunggal I Ketut Darpawan kala itu menyatakan bahwa tindakan tersebut cacat formil dan harus dinyatakan tidak sah menurut hukum. Putusan tersebut menegaskan bahwa penahanan tidak memenuhi syarat subjektif.

Namun, penting untuk dicatat bahwa meskipun upaya paksa tersebut bermasalah secara formil, hakim juga menegaskan bahwa hal itu tidak serta merta menjadikan seluruh berkas penyidikan tidak sah. Selain itu, permohonan Roy Suryo untuk rehabilitasi harkat dan martabatnya seperti semula ditolak oleh hakim pada putusan tersebut.

Tidak berhenti di situ, semangat Roy Suryo untuk mencari keadilan tak surut. Pada 15 Juli lalu, ia kembali mengajukan gugatan praperadilan lain ke PN Jaksel. Kali ini, gugatan yang teregistrasi dengan nomor perkara 118/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL itu memiliki klasifikasi perkara mengenai tuntutan ganti kerugian terhadap Polda Metro Jaya. Ini menunjukkan tekad kuat Roy Suryo untuk terus memperjuangkan hak-haknya melalui jalur hukum, menjadikan drama praperadilan ini semakin kompleks dan menarik untuk diikuti.

Exit mobile version