Site icon Media KotaKita

Babak Baru Korupsi Kuota Haji: Ketum Kesthuri Kembali Gugat KPK ke PN Jaksel

Kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan periode 2023-2024 kini memasuki babak baru yang semakin sengit. Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri), Asrul Azis Taba, kembali melayangkan gugatan praperadilan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Langkah hukum ini diambil setelah upaya praperadilan pertamanya yang menolak status tersangka kandas di tangan hakim. Kali ini, fokus gugatan bergeser ke ranah prosedural, khususnya mengenai keabsahan tindakan penggeledahan dan upaya paksa yang dilakukan oleh penyidik lembaga antirasuah tersebut.

Kuasa hukum Kesthuri, Rhama Rizki Vianto, menjelaskan bahwa langkah hukum ini merupakan hak konstitusional yang dijamin undang-undang. Menurutnya, gugatan ini bertujuan untuk menguji secara objektif apakah tindakan penggeledahan oleh KPK telah memenuhi ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Kami ingin memastikan seluruh proses hukum berjalan sesuai koridor due process of law. Ada beberapa aspek prosedural dalam penggeledahan kemarin yang kami nilai perlu diuji tingkat keabsahannya oleh majelis hakim,” ungkap Rhama.

Meski kembali menggugat, pihak Kesthuri menegaskan tetap menghormati institusi KPK. Mereka mempercayakan sepenuhnya penilaian perkara ini kepada hakim tunggal di PN Jakarta Selatan yang dinilai independen.

Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, gugatan baru ini resmi didaftarkan pada Jumat, 17 Juli 2026, dengan nomor perkara 121/Pid.Pra/2026/PN JKT.Sel. Pendaftaran ini dilakukan hanya berselang tiga hari setelah KPK menyatakan berkas penyidikan kasus korupsi ini telah rampung.

Sebelumnya, pada 6 Juli 2026, Hakim Tunggal I Ketut Darpawan telah menolak gugatan praperadilan pertama Asrul karena menilai penetapan tersangka oleh KPK telah sah dan sesuai prosedur hukum acara pidana.

Sebagai informasi, KPK menjerat tersangka dengan pasal kerugian keuangan negara dalam UU Tipikor. Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, mega proyek kuota haji tambahan ini disinyalir telah merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp622 miliar.

Exit mobile version